You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sungai Nyalo Mudiak Aia
Desa Sungai Nyalo Mudiak Aia

Kec. Koto XI Tarusan, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

TUGAS POKOK DAN FUNGSI WALI NAGARI DAN PERANGKAT NAGARI SUNGAI NYALO MUDIAK AIA

26 November 2022 Dibaca 181 Kali

WALI NAGARI

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wali Nagari memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan pemerintahan nagari, tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di nagari, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. melaksanakan pembangunan, pembangunan sarana prasarana nagari, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  3. pembinaan kemasyarakatan, pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. pemberdayaan masyarakat, tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 

SEKRETARIS NAGARI

 

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Nagari mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat nagari, penyediaan prasarana perangkat nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Wali Nagari , Perangkat nagari, Bamus Nagari, dan lembaga pemerintahan nagari lainnya;
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja nagari, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan; dan
  5. melaksanakan tugas dan fungsi Wali Nagari apabila Wali Nagari berhalangan melakukan tugasnya.

 

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

 

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) uraian tugas Kepala Seksi Pemerintahan meliputi sebagai berikut :

  1. Merumuskan dan menindaklanjuti hasil musyawarah pembangunan nagari yang berhubungan dengan tugas-tugas dibidang pemerintahan;
  2. Menyusun buku profil nagari dan Indeks Desa Membangunserta membuat papan monografi Nagari serta serta mengisi papan data-data pokok potensi nagari seperti peta nagari, data penduduk, susunan kepengurusan Bamus Nagari dan Lembaga Kemasyarakatan;
  3. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan seperti: rekomendasi KTP, Kartu Keluarga dan lain sebagainya dalam bidang pemerintahan;
  4. Membuat konsep surat, mengetik dan memaraf segala bentuk surat (tata naskah dinas) yang berkaitan dengan bidang tugas;
  5. Melakukan penatausahaan segala surat menyurat dengan baik dan benar di bidang pemerintahan;
  6. Membuat surat pengumuman, edaran, himbauan, panggilan, peringatan, teguran dan sejenisnya kepada pribadi/masyarakat, organisasi dan badan usaha tentang pelaksanaan dan atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik peraturan perundang-undangan di tingkat nagari maupun peraturan perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi;
  7. Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam APB Nagari.
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN

 

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) uraian tugas Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan meliputi sebagai berikut :

  1. Mengumpulkan dan menganalisa segala informasi dan data sebagai bahan untuk menyusun Peraturan Nagari, Peraturan Wali Nagari dan Keputusan Wali Nagari di bidang pembangunan;
  2. Mengkoordinir perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan nagari bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN) dan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya;
  3. Membantu Wali Nagari dalam berkoordinasi dengan unit kerja Pemerintah dalam pembangunan nagari;
  4. Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam APB Nagari.
  5. Membantu Wali Nagari dalam melakukan kegiatan pendidikan dasar dan pendidikan luar sekolah di nagari;
  6. Membantu Wali Nagari dalam melakukan kegiatan di bidang kesehatan dan keluarga berencana;
  7. menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan pengentasan kemiskinan;
  8. mencatat dan menginventarisasi permasalahan kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta wisata di nagari;
  9. menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta wisata; 15
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

KEPALA URUSAN

 

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) uraian tugas Kepala Urusan meliputi sebagai berikut :

1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

  • Mencatat dan menginventarisir aset nagari;
  • Memelihara aset nagari;
  • Mengelola administrasi kepegawaian;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan rapat dan musyawarah nagari;
  • Melakukan administrasi surat masuk dan surat keluar;
  • Melakukan penataan arsip nagari;
  • Membuat daftar hadir perangkat pemerintah nagari dan staf (lingkup sekretariat nagari) serta daftar hadir rapat/musyawarah nagari; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

 

2. Kepala Urusan Perencanaan dan Keuangan:

  • Menyiapkan bahan penyusunan RPJMNagari dan RKPNagari;
  • Menyiapkan bahan perencanaan pembangunan Nagaridalam pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di Kampung dan/atau di Nagari;
  • Mengelola arsip perencanaan pembangunan;
  • Mengumpulkan dan menganalisa segala informasi dan data sebagai bahan untuk menyusun Peraturan Nagari, Peraturan Wali Nagari dan Keputusan Wali Nagari di bidang pemerintahan;
  • Membukukan dan pemberian nomor, tahun dan tanggal pengundangan Peraturan Nagari, Peraturan Wali Nagari dan Keputusan Wali Nagari dalam Lembaran Daerah;
  • Membantu Wali Nagari dalam meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian hasilhasil pembangunan nagari;
  • Membantu Wali Nagari dalam pengembangan perekonomian masyarakat nagari;
  • Membantu Wali Nagari dalam upaya pelestarian lingkungan nagari;
  • Menyiapkan bahan penyusunan LPPN dan LKPJ Wali Nagari;
  • Menyiapkan bahan penyusunan RAPBDesa;
  • Menatausahakan keuangan Nagari;
  • Mengawasi pelaksanaan tugas Bendahara Nagari;
  • Membantu pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ada di Nagari bersama dengan instansi terkait;
  • Mengkoordinir pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan membuat laporannya kepada Camat;
  • Melaksanakan dan atau mengkoordinir pemungutan Pendapatan Asli Nagari (PAN) serta melaporkan hasilnya kepada Wali Nagari melalui Sekretaris Nagari dan menyerahkannya kepada Bendaharawan Nagari;
  • Membantu pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ada di Nagari bersama dengan instansi terkait; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

 

3. Kaur Keuangan

Kaur Keuangan Bemembantu Kaur Perencanaan dan Keuangan dalam pengelolaan administrasi keuangan Pemerintahan Nagari

  • Bendahara Nagari mempunyai fungsi sebagai pelaksana teknis administrasi keuangan nagari dalam rangka pelaksanaan APB Nagari.
  • Dalam melaksanakan fungsinya Bendahara Nagari mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. Bersama-sama dengan Kepala seksi (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Nagari) membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) belanja yang diketahui Sekretaris Nagari disetujui oleh Wali Nagari.
  2. Menerima, menyimpan, membayar atau mengeluarkan uang.
  3. Menyelenggarakan tata usaha baik uang maupun barang milik pemerintahan nagari secara tertib dan teratur.
  4. Menghimpun seluruh tanda-tanda bukti penerimaan dan pengeluaran serta dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dengan uang maupun barang secara tertib dan teratur.
  5. Mengerjakan buku kas umum, buku kas pembantu, buku barang dan buku-buku lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
  6. Menyusun dokumen/bukti-bukti secara tertib dan teratur.
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

 

KEPALA KAMPUNG

 

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) uraian tugas Kepala Kampung meliputi sebagai berikut :

  1. Membantu pelaksanaan pemerintahan nagari di wilayah kerjanya;
  2. Membantu pelaksanaan pembangunan nagari di wilayah kerjanya;
  3. Melakukan pelayanan rekomendasi kepada masyarakat dalam bidang administrasi kependudukan di wilayah kerjanya;
  4. Mengadakan musyawarah pembangunan Kampung guna disampaikan dalam musyawarah pembangunan nagari;
  5. Melaksanakan gotong royong secara berkala dan berkelanjutan;
  6. Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban serta mendamaikan perselisihan antara masyarakat dalam kampung
  7. Membantu pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan nagari di wilayah kerjanya;
  8. Membantu pelaksanaan pemberdayaan masyarakat nagari di wilayah kerjanya;
  9. Melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah kerja
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.