Program pengabdian masyarakat ini dilaksanakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang di Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia Kabupaten Pesisir Selatan. Program ini dilaksanakan pada tanggal 11 – 13 dan 18 – 20 November 2022 dengan jumlah mahasiswa yang berangkat sebanyak 15 orang. Setiap mahasiswa dibagi menjadi beberapa tim diantaranya tim Geografi, Sosiologi, Keagamaan, Ilmu Sosial Politik, Ilmu Administrasi Negara, Sejarah, dan Teknik Penginderaan Jarak Jauh.
Beradasarkan survei awal pengabdi di Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia Kabupaten Pesisir Selatan, permasalahan kurangnya kegiatan keagamaan yang dilakukan di masjid terjadi secara nyata. Bahkan menurut penuturan dari ketua Badan Musyawarah (Bamus) Tahun 2018 atau sering disapa dengan Pak Datuak menyebutkan bahwasannya tidak ada kegiatan keagamaan yang dilakukan di masjid selain sholat berjamaah.
Jika pun ada kegiatan keagamaan itu dilakukan ketika hari-hari besar seperti Isra’ Mi’raj. Masyarakat akan banyak yang hadir jika tidak terkendala cuaca dan kesibukan. Keadaan di atas terlihat dari perilaku masyarakat yang malas beribadah dan mengikuti kegiatan keagamaan (Yolanda, 2019).
Solusi yang ditawarkan adalah dengan membentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan rutin setiap minggu nya bagi masyarakat di Nagari Sungai Nyalo guna untuk terus meramaikan masjid dengan kegiatan keagamaan selain sholat wajib berjamaah saja. Diantara bentuk kegiatan keagamaan yang dapat dilakukan di masjid adalah seperti wirid, majlis taklim atau kajian agama yang dirutinkan setiap minggu nya.
Bentuk kegiatan yang dilakukan adalah seperti wirid, majlis taklim atau kajian agama yang dirutinkan setiap minggu. Selama program pengabdian masyarakat ini difasilitasi dan dilatih untuk merancang kegiatan keagamaan. Luaran diharapkan masyarakat mampu menguatkan dan menerapkan nilai-nilai keagamaan di Nagari Sungai Nyalo. Target luaran yang akan dicapai dari pengabdian masyarakat ini adalah satu buah artikel ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal Nasional terakreditasi dan dokumentasi berupa video kegiatan.
Melihat perkembangan zaman yang semakin besar memberikan pengaruh terhadap kehidupan manusia, masyarakat memiliki tanggungjawab moral untuk membentuk karakter dengan mengembangkan kesadaran masyarakat di wilayah itu sendiri dengan pemahaman agama (Ningsih, 2019). Masyarakat dan tokoh agama harus saling bahu membahu menghiasi wilayah tempat tinggal mereka dari sisi keagamaan agar mampu mampu melewati rintangan perkembangan zaman dengan keimanan.
Masjid adalah tempat ibadah, tempat sholat, dan juga sebagai tempat kegiatan umat. Masjid memiliki peran yang sentral bagi umat Islam. Pada zaman Nabi Muhammad SAW dahulu masjid bukan hanya sebagai tempat sholat berjamaah melainkan juga sebagai tempat menimba ilmu, membangun peradaban dan sebagai pusat pendidikan islam dengan berbagai transformasi ilmu demi memenuhi kebutuhan jamaah dalam melaksanakan kewajibannya (Tasmin, 2020).
Dengan demikian akan terpupuk dengan sendiri nya kebaikan-kebaikan di dalam diri para jamaah baik dalam urusan pergaulan, tujuan, bertetangga ataupun bermasyarakat. Hal ini lah yang akan menaungi dan menarik pada urusan-urusan lainnya (Hamka, 2018).
Masjid merupakan sarana bagi umat Islam sebagai tempat beribadah kepada Allah SWT juga memiliki peran dalam upaya pembinaan, pemberdayaan serta mempersatukan umat. Masjid juga difungsikan sebagai tempat pelatihan dan pencalonan pemimpin guna meningkatkan kualitas umat di masa yang akan datang menjadi pemakmur masjid dan penegak agama Islam (Nugraha, 2016).
Namun pada kenyataannya kondisi dilapangan masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya kebiasaan dalam mengadakan kegiatan keagamaan terutama di masjid. Masyarakat hanya mengadakan kegiatan keagamaan dihari-hari besar saja padahal mereka mengetahui pentingnya rutin mengunjungi masjid untuk sholat berjamaah dan mengadakan kegiatan kajian agama dan lainnya sebagai pengingat dalam menjalani kehidupan sehari-hari terutama di suatu wilayah pariwisata.
Fenomena ini menunjukkan bahwasannya manajemen masjid kurang memperhatikan pengembangan program-program yang berjalan di masjid (Zafirah, et el., 2016). Sehingga ini menjadi sebuah kegagalan bagi pengurus masjid dalam upaya meramaikan masjid dengan kegiatan-kegiatan keagamaan selain ibadah mahdhoh (wajib) saja. Maka masjid dituntut untuk bisa memberikan kesan dan kepuasan bagi umat agar tidak sedikit orang yang datang ke masjid (Iman and Qisom, 2021).
Sebagaimana telah pengabdi jelaskan pada bagian di atas bahwa, salah satu daerah yang masih kurang mengadakan kegiatan keagamaan di masjid adalah di Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka dipandang perlu dibentuk dan dijalankan kegiatan-kegiatan keagamaan seperti wirid, majlis taklim atau kajian agama. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ/.II/802/2014 terkait standar pembinaan manajemen masjid dalam mengadakan kegiatan keagamaan seperti wirid, majlis taklim atau kajian agama.